Friday 2 December 2011

Pendapat Para Imam Dan Muhaddithin Tentang Bida'ah

Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah
(Imam Syafii)


Berkata Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan
bid’ah madzmumah (tercela), maka yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan
yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar
bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam
Qurtubiy juz 2 hal 86-87)

Al Imam Al Hafidh Muhammad bin Ahmad Al Qurtubiy rahimahullah

“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi
berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yang berbunyi : “seburuk buruk permasalahan
adalah hal yang baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri
muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yang dimaksud adalah hal hal yang tidak
sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu
‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa
membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala
orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan
barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam islam, maka baginya dosanya
dan dosa orang yang mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) . (Tafsir
Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)

Al Muhaddits Al Hafidh Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawiy
rahimahullah (Imam Nawawi)


“Penjelasan mengenai hadits : “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam
islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak
berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang
dosanya”, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan kebiasaan yang
baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang buruk, dan pada hadits ini terdapat
pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yang baru adalah Bid’ah, dan semua
yang Bid’ah adalah sesat”, sungguh yang dimaksudkan adalah hal baru yang buruk
dan Bid’ah yang tercela”. (Syarh Annawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)
Dan berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5:

Bid’ah yang wajib
Bid’ah yang mandub
bid’ah yang mubah
bid’ah yang makruh
bid’ah yang haram

Bid’ah yang wajib contohnya adalah mencantumkan dalil dalil pada ucapan ucapan
yang menentang kemungkaran

contoh bid’ah yang mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku buku ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren,

Bid'ah yang Mubah adalah bermacam macam dari jenis makanan,

Bid’ah makruh dan haram sudah jelas diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yang umum,
sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik2 bid’ah”.
(Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)


Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy
rahimahullah


Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yang
umum yang ada pengecualiannya),
seperti firman Allah : “… yang Menghancurkan
segala sesuatu” (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur,

“Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam
dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan pada
kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna
keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku
dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun
setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).

Maka bila muncul pemahaman di akhir zaman yang bertentangan dengan pemahaman
para Muhaddits maka mestilah kita berhati hati darimanakah ilmu mereka?,
berdasarkan apa pemahaman mereka?, atau seorang yang disebut imam padahal ia
tak mencapai derajat hafidh atau muhaddits?, atau hanya ucapan orang yang tak
punya sanad, hanya menukil menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa
memperdulikan fatwa fatwa para Imam?

No comments:

Post a Comment